19 Apr. 2013

Perkebunan Masih Andalan Pendulang Devisa Negara

Komoditi perkebunan selama ini menjadi andalan  pendulang devisa Negara.


Begitu juga pada tahun 2013, komoditi ini bakal tetap sebagai pengisi kocek pemerintah. Apalagi tren surplus perdagangan yang terus meningkat, Menteri Pertanian Suswono mengatakan komoditi kelapa sawit ( CPO ), karet, the, kopi, kakao masih merupakan komoditi andalan ekspor. Negara tujuan utama ekspor adlah Cina, AS, Negara-negara eropa dan India. Meski tetap menjadi andalan pendulang devisa Negara, tapi mengingat pada tahun 2013 negara-negara tujuan ekspor tersebut masih mengalami pertumbuhan ekonomi yang lambat, diprediksi impor dari Negara-negara tersebut tidak meningkat.

Karena itu diperkirakan pertumbuhan neraca perdagangan pertanian Indonesia akan tidak mengalami perubahan di bandingkan tahun 2012, dengan surplus neraca perdagangan berkisar antara 16,7-22,8 miliar dolar AS. Salah satu yang menjadi andalan ekspor perkebunan adalah CPO. Sejak tahun 2006 Indonesia merupakan Negara produsen CPO terbesar di Dunia pengelolahan kelapa sawit di Indonesia telah mengacu kepada upaya melestarikan lingkungan sesusai ketentuan Indonesia Sustainable. Palm Oil ( ISPO ) di Indonesia juga sudah mengembangkan pola PIR ( Perkebunan Inti Rakyat ) sehingga melibatkan para petani kecil dan banyak menyerap tenaga kerja. Suswoono memperkirakan pasar Internasional untuk minyak sawit relative tidak meingkat nyata karena situasi ekonomi global.

Sementara itu pengamat Pertanian Bustanul Arifin mengatakan, meski  produksi CPO 2012 sekitar 24 juta ton dan terbesar di dunia , jauh dari Malaysia dengan ekspor 18 juta ton dan konsumsi domestic 6 juta ton. Tapi persoalan di dalam negeri belum berubah, misalnya peran sawit rakyat yang harus menurun sampai 41 % selain itu rendahnya produktivitas tanaman, skema baru ISPO dan persoalan struktural inti dengan plasma mewarnai industry CPO

10 Apr. 2013

Pinjaman Kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Strategis Melalui Lembaga Perantara

TUJUAN
  1. Memperluas akses pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Memperkuat permodalan KUKM Strategis.
  3. Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
SASARAN
  1. Terealisasinya pemberian pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.
KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN
 
KUKM STRATEGIS YANG DAPAT MEMPEROLEH PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM MELALUI LEMBAGA PERANTARA WAJIB MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT:
  1. Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang.
  2. Memiliki penilaian minimal wajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
  3. Berpengalaman dalam menangani penyaluran pembiayaan kepada KUKM.
  4. Bersedia menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada KUKM Strategis.
PERSYARATAN KUKM STRATEGIS UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
  1. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki kinerja baik pada 1 (satu) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang positif.
  2. Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Berpengalaman menjalankan usaha produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan dan/atau berorientasi ekspor, atau
  4. Meningkatkan ekonomi perempuan dan/atau kelompok masyarakat miskin dan/atau kelompok penderita cacat tubuh dan/atau kelompok keagamaan yang mempunyai aktivitas produktif, atau
  5. Berlokasi di daerah perbatasan dengan Negara lain, atau
  6. Adanya unsur pemberdayaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian pinjaman secara otentik
  8. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan LPDB-KUMKM
KETENTUAN PEMBIAYAAN
 
KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM KEPADA KUKM STRATEGIS MELALUI LEMBAGA PERANTARA
  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha
  2. Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja usaha atau investasi KUKM strategis.
  3. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun.
  4. Masa tenggang pengembalian pokok sesuai dengan kelayakan usaha maksimal 6 (enam) bulan.
  5. Tingkat suku bunga/ jasa pinjaman ditambah channeling fee kepada Lembaga Perantara Penyalur sesuai tarif suku bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
  6. Jadwal pembayaran bunga/ jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/ jasa LPDB-KUMKM.
  7. Jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok LPDB-KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman
  8. Perjanjian pinjaman dibuat sesuai dengan akta otentik.
  9. Penyaluran Pinjaman dari Lembaga Perantara Penyalur kepada KUKM Strategis berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan Lembaga Perantara Penyalur.
PERMOHONAN  PINJAMAN DARI KUKM STRATEGIS KEPADA LPDB-KUMKM
 
KUKM Strategis menyampaikan permohonan pembiayaan dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
  1. Profil UMKM Strategis.
  2. Proposal pinjaman yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman, perhitungan hasil usaha, proyeksi cash flow, proyeksi laba usaha, dll.
  3. Photo copy KTP pemilik dan/atau pengelola (untuk UKM) atau pengurus (untuk Koperasi).
  4. Surat permohonan yang dibuat ditembuskan kepada Dinas/ Badan yang membidangi UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dimana UMKM berdomisili.
  5. Kelengkapan legalitas (untuk Koperasi)
  6. Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT terakhir (untuk Koperasi)
  7. Laporan keuangan dua tahun terakhir (untuk Koperasi).