TUJUAN
- Memperluas akses pinjaman kepada KUKM Strategis.
- Memperkuat permodalan KUKM Strategis.
- Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
SASARAN
- Terealisasinya pemberian pinjaman kepada KUKM Strategis.
- Terwujudnya peningkatan volume usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.
KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN
KUKM STRATEGIS YANG DAPAT MEMPEROLEH PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM MELALUI LEMBAGA PERANTARA WAJIB MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT:
- Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang.
- Memiliki penilaian minimal wajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
- Berpengalaman dalam menangani penyaluran pembiayaan kepada KUKM.
- Bersedia menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada KUKM Strategis.
PERSYARATAN KUKM STRATEGIS UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki kinerja baik pada 1 (satu) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang positif.
- Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Berpengalaman menjalankan usaha produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan dan/atau berorientasi ekspor, atau
- Meningkatkan ekonomi perempuan dan/atau kelompok masyarakat miskin dan/atau kelompok penderita cacat tubuh dan/atau kelompok keagamaan yang mempunyai aktivitas produktif, atau
- Berlokasi di daerah perbatasan dengan Negara lain, atau
- Adanya unsur pemberdayaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
- Bersedia menandatangani surat perjanjian pinjaman secara otentik
- Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan LPDB-KUMKM
KETENTUAN PEMBIAYAAN
KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM KEPADA KUKM STRATEGIS MELALUI LEMBAGA PERANTARA
- Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha
- Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja usaha atau investasi KUKM strategis.
- Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun.
- Masa tenggang pengembalian pokok sesuai dengan kelayakan usaha maksimal 6 (enam) bulan.
- Tingkat suku bunga/ jasa pinjaman ditambah channeling fee kepada Lembaga Perantara Penyalur sesuai tarif suku bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
- Jadwal pembayaran bunga/ jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/ jasa LPDB-KUMKM.
- Jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok LPDB-KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman
- Perjanjian pinjaman dibuat sesuai dengan akta otentik.
- Penyaluran Pinjaman dari Lembaga Perantara Penyalur kepada KUKM Strategis berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan Lembaga Perantara Penyalur.
PERMOHONAN PINJAMAN DARI KUKM STRATEGIS KEPADA LPDB-KUMKM
KUKM Strategis menyampaikan permohonan pembiayaan dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
- Profil UMKM Strategis.
- Proposal pinjaman yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman, perhitungan hasil usaha, proyeksi cash flow, proyeksi laba usaha, dll.
- Photo copy KTP pemilik dan/atau pengelola (untuk UKM) atau pengurus (untuk Koperasi).
- Surat permohonan yang dibuat ditembuskan kepada Dinas/ Badan yang membidangi UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dimana UMKM berdomisili.
- Kelengkapan legalitas (untuk Koperasi)
- Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT terakhir (untuk Koperasi)
- Laporan keuangan dua tahun terakhir (untuk Koperasi).
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking